Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Promo Top Up Game Terbaru: Cara Dapat Diskon Terbaik dan Tetap Aman

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

Menyusun Peta Navigasi Baru: Strategi Persiapan Trading Plan Awal Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Murung Gancarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Gancarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan

Admin MediaBy Admin Media5 Agustus 2026 9:52 AM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melalui Bhabinkantibmas Aipda Kriswanto melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Muara Jaan, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Riko menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolisi Sosialisasikan Larangan Karhutla Ke Warga Tanah Siang Selatan
Next Article Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Muara Bumban
Admin Media

Related Posts

Promo Top Up Game Terbaru: Cara Dapat Diskon Terbaik dan Tetap Aman

5 Agustus 2026 10:45 AM

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

5 Agustus 2026 10:41 AM

Menyusun Peta Navigasi Baru: Strategi Persiapan Trading Plan Awal Bulan

5 Agustus 2026 10:31 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.