Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

Pengamanan Bank Kalteng Sukamara Diperkuat Sat Samapta, Nasabah Diajak Lebih Cermat Bertransaksi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

Admin MediaBy Admin Media7 Agustus 2026 3:23 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (07/08/2026) pukul 13.20 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Pungli, Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Perpres Nomo 87 Tahun 2016 Dengan Warga
Next Article CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

6 September 2026 5:08 PM

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

6 September 2026 5:05 PM

Pengamanan Bank Kalteng Sukamara Diperkuat Sat Samapta, Nasabah Diajak Lebih Cermat Bertransaksi

6 September 2026 5:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.