Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berikan Rasa Aman Bagi Pengguna Jasa Penyeberangan, Personel Polsek Kapuas Barat Sambangi Pelabuhan Feri Saka Mangkahai

Cegah Karhutla Meluas, Polsek Kapuas Barat Bersama Tim Gabungan Berhasil Atasi Karhutla di Empat Desa

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kapuas Barat Sebar Maklumat Kapolda di Desa Anjir Kalampan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media7 Agustus 2026 3:26 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Sei. Hanyo, Jumat (07/08/2026) pukul 13.20 Wib.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”.

“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan spanduk bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN
Next Article Modus Pindahkan Besi Pakai Mobil Crane, Tim Opsnal Polsek Cikande Bekuk Komplotan Pencuri Besi Ulir Senilai Rp 135 Juta
Admin Media

Related Posts

Gala Premiere Beautiful Pain Angkat Isu Kekerasan dan Hubungan Toxic, Pesan Kuat untuk Perempuan Berani Keluar dari Lingkaran Trauma

15 Oktober 2026 10:17 PM

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

15 Oktober 2026 9:43 PM

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

15 Oktober 2026 9:42 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.