Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA

Polda NTT Perkuat Sinergi Indonesia, Australia, dan Timor-Leste Jaga Perbatasan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Sambang Warga Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat
Terkini

Sambang Warga Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media12 Agustus 2026 6:42 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Rabu(12/08/2026).

Kapolsek Kapuas Hilir IPDA PELDO ANG LUKMANA,S.M menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Kapuas hilir agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi dari Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.

Adapun Isi dalam *MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH* Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang *SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN* sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

“Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semogah di kabupaten Kapuas tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Kapuas hilir”.(K20).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga kamtibmas Tetap Kondusif Personil Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Patroli Siang Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng Personel Polsek kapuas Hilir dalam rangka tetap terpeliharanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya terus melakukan upaya seperti patroli maupun sambang warga dan melaksanakan pembinaan guna memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas,Rabu (12/08/2026) Aiptu Padli Pajar sebagai Ka Spkt 1 Polsek Kapuas Hilir menyampaikan bahwa Adapun kegiatan sambang warga dan patroli dialogis dilaksanakan karena kegiatan ini sangat penting dan efektif kerena bisa bertemu langsung dengan warganya sehingga bisa menggali informasi-informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat binaan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, selain itu personil juga melaksanakan patroli ke Objek vital seperti ke SPBU guna monitoring perkembangan Harga BBM guna menghindari ada oknum nakal yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal, juga agar menghindari adanya antrian panjang di SPBU yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas, personil Polsek Kapuas Hilir juga memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas dengan mengajak warga untuk ikut serta dalam menjaga Kamtibmas terutama di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, selain itu kami juga meminta warga binaan untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat bila mengetahui adanya pelaku tindak Kriminalitas maupun adanya warga yang menimbun BBM di lingkungannya. “Kegiatan sambang warga dan yang dilakukan oleh personel polsek Kapuas Hilir guna menghadirkan polri di tengah-tengah masyarakat yang bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat terutama warga desa binaan, disamping itu juga dengan keberadaan polisi dipemukiman warga diharapkan bisa memberikan rasa aman dapat serta mengurangi dan meminimalisir adanya pelaku tindak kriminalitas”.(K20)
Next Article Diversifikasi Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut hingga Akhir 2026
Admin Media

Related Posts

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

12 Agustus 2026 7:51 PM

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA

12 Agustus 2026 7:49 PM

POLSEK MANTANGAI EDUKASI TENTANG BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN JUDI ONLINE KEPADA WARGA MASYARAKAT DESA SRIWIDADI KECAMATAN MANTANGAI

12 Agustus 2026 7:46 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.