Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet

BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan

Taklimat Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Dankodaeral IV Teguhkan Soliditas dan Sinergi TNI POLRI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Muara Bumban
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Muara Bumban

Admin MediaBy Admin Media20 Agustus 2026 10:46 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Muara Bumban, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kamis (20/8/2026) pukul 09.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Murung Ipda Riko melalui Aipda Risha Arif Yusuf menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePesan Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Cegah Karhutla Di Kecamatan Tanah Siang
Next Article Bhabinkamtibmas Batu Karang Sosialisasi Larangan Karhutla Ke Warga Desa Batu Karang
Admin Media

Related Posts

Pikiran Ekonomi Politik Mazhab Tebet

8 Oktober 2026 2:08 PM

BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan

8 Oktober 2026 1:58 PM

Taklimat Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Dankodaeral IV Teguhkan Soliditas dan Sinergi TNI POLRI

8 Oktober 2026 1:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.