Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tanamkan Integritas Sejak Muda: Sekhe Teruna Yowana mekar Pelopor Antikorupsi

TAK BERI CELAH API MELUAS, POLRES SERUYAN DAN TIM GABUNGAN TURUN TANGANI KARHUTLA

POLRES SERUYAN GERAK CEPAT TANGANI DUA TITIK API, PEMADAMAN KARHUTLA TERUS DIINTENSIFKAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Terkini

Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

Admin MediaBy Admin Media13 Agustus 2026 6:55 PM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial YT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, di rumahnya di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penangkapan dan penggeledahan. Di antaranya tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, serta satu buah dompet kecil berwarna cokelat.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu, satu unit telepon seluler merek VIVO 1929, satu buah plastik klip berukuran besar, serta satu bundelan plastik klip.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

 

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (13/8/2026) pagi.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YT, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat di dalam laci lemari rias yang berada di kamar milik terduga. Di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sendok yang terbuat dari sedotan.

 

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk uang tunai Rp400 ribu, plastik klip besar, bundelan plastik klip, dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut.

 

AKP Sutrisno menegaskan, dalam penanganan perkara narkotika, kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi yang dapat membantu menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika, sampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian call center 110, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai hukum,” katanya.

 

Terhadap YT, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Polres Gunung Mas juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

 

Melalui penanganan perkara tersebut, Polres Gunung Mas berharap komunikasi, sinergi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terus terpelihara. Kepolisian juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin responsif dan kepercayaan serta kerja sama antara polisi dan masyarakat terus meningkat dalam mewujudkan wilayah Gunung Mas yang aman dan kondusif. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKapolres Gunung Mas Tinjau SPPG Tumbang Empas, Pastikan Kebersihan dan Kesiapan Pelayanan MBG
Next Article Terduga Pelaku Penganiayaan Di Tewah Diamankan Polisi melalui Pendekatan Humanis
Admin Media

Related Posts

Tanamkan Integritas Sejak Muda: Sekhe Teruna Yowana mekar Pelopor Antikorupsi

13 Agustus 2026 8:41 PM

TAK BERI CELAH API MELUAS, POLRES SERUYAN DAN TIM GABUNGAN TURUN TANGANI KARHUTLA

13 Agustus 2026 8:08 PM

POLRES SERUYAN GERAK CEPAT TANGANI DUA TITIK API, PEMADAMAN KARHUTLA TERUS DIINTENSIFKAN

13 Agustus 2026 8:04 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.