Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH ILLEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA

KRYD Polsek Balai Riam Fokuskan Pencegahan Gangguan Sejak Awal Aktivitas Warga

Sat Samapta Polres Sukamara Perkuat Kehadiran Polisi di Ruang Publik pada Pagi Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN JELANG MUSIM KEMARAU
Terkini

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN JELANG MUSIM KEMARAU

Admin MediaBy Admin Media21 Agustus 2026 2:24 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Sei. Hanyo, Jumat (21/08/2026) pukul 09.07 Wib.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan, C.M. dan Brigpol A. Pasaribu, dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”.

“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan spanduk bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJELANG MUSIM KEMARAU, POLSEK KAPUAS TIMUR PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA
Next Article Arus Pagi Jadi Perhatian, Sat Lantas Polres Sukamara Tempatkan Personel di Sejumlah Titik
Admin Media

Related Posts

CEGAH ILLEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA

21 Agustus 2026 2:33 PM

KRYD Polsek Balai Riam Fokuskan Pencegahan Gangguan Sejak Awal Aktivitas Warga

21 Agustus 2026 2:31 PM

Sat Samapta Polres Sukamara Perkuat Kehadiran Polisi di Ruang Publik pada Pagi Hari

21 Agustus 2026 2:31 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.