Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evaluasi Kinerja Penyaluran FLPP, BP Tapera Perkuat Strategi Percepatan Pembiayaan Rumah Subsidi

Dekatkan Pelayanan Polri melalui Ibadah dan Silaturahmi, Kapolres Sukamara Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Subuh Keliling di Masjid An-Nur

Dukung Program Quick Wins Kapolri, Wakapolres Lebak Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Agung Al A’raf

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT LANGKAH PREVENTIF
Terkini

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT LANGKAH PREVENTIF

Admin MediaBy Admin Media24 Agustus 2026 12:12 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (24/08/2026) 08.25 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN UPAYA PREVENTIF CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Next Article JAGA KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Dekatkan Pelayanan Polri melalui Ibadah dan Silaturahmi, Kapolres Sukamara Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Subuh Keliling di Masjid An-Nur

24 Oktober 2026 8:40 AM

Maltodekstrin dalam Susu Tak Perlu Ditakuti

24 Oktober 2026 7:59 AM

Perketat Pengawasan Sektor Finansial, Sat Lantas Polres Sukamara Gelar Blue Light Patrol di Area Bank

24 Oktober 2026 5:51 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.