Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dekorasi Merah Putih BRI BO Cut Mutiah Meriahkan HUT ke-81 RI

Buntut Pembajakan Film Harusnya Horror, Reza Arap Tempuh Jalur Hukum dan Layangkan Somasi

Igloo Ungkap 79% Pelanggan Utamakan Perlindungan Medis Asuransi Perjalanan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI UNTUK CEGAH PERTAMBANGAN ILEGAL
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI UNTUK CEGAH PERTAMBANGAN ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media27 Agustus 2026 9:56 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni Susanto melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (27/08/2026) pukul 09.01 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT LANGKAH PREVENTIF
Next Article Police Goes To School, Polwan Polres Murung Raya Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas
Admin Media

Related Posts

Dekorasi Merah Putih BRI BO Cut Mutiah Meriahkan HUT ke-81 RI

28 Agustus 2026 11:45 AM

Igloo Ungkap 79% Pelanggan Utamakan Perlindungan Medis Asuransi Perjalanan

28 Agustus 2026 11:39 AM

Dedikasi Guruh untuk Indonesia: Dari Panggung Seni hingga Anak Penyintas Kanker

28 Agustus 2026 11:35 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.