Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dorong Smart Hospital di Indonesia, teraMedik Resmi Kembangkan Teknologi AI Untuk Ekosistem Kesehatan

Brigjen TNI dr. Jonny Raih Doktor di UNAIR dengan IPK 4.00

Kuarta Teknologi Pamerkan Simulasi APBD di AOE 2026: Mengubah Anggaran Daerah dari Beban Administrasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN PRAKTIK ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

TEKAN PRAKTIK ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 1:49 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (29/08/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING DEMI LINGKUNGAN DAN KAMTIBMAS YANG KONDUSIF
Next Article WUJUDKAN HUTAN LESTARI DAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBALAKAN LIAR
Admin Media

Related Posts

Brigjen TNI dr. Jonny Raih Doktor di UNAIR dengan IPK 4.00

30 Agustus 2026 3:21 PM

Kuarta Teknologi Pamerkan Simulasi APBD di AOE 2026: Mengubah Anggaran Daerah dari Beban Administrasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

30 Agustus 2026 3:17 PM

Tanggap Karhutla, Polres Barito Utara Turun Langsung Padamkan Lahan dan Salurkan Bantuan Masker Serta Paket Makanan

30 Agustus 2026 3:12 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.