Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla, Mahasiswa STIK Polri Bersama Polsek Selat Padamkan Sisa Api dan Edukasi Warga

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Teknis dan Advokasi Pencegahan serta Percepatan Penurunan Stunting Regional Sumatera di Medan

Pasis SIP Setukpa BKO Polres Gunung Mas Edukasi Warga di Jalur Kurun-Tanjung Riu

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN HUTAN LESTARI DAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBALAKAN LIAR
Terkini

WUJUDKAN HUTAN LESTARI DAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBALAKAN LIAR

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 1:51 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (29/08/2026) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTEKAN PRAKTIK ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI DAN IMBAUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Cegah Karhutla, Mahasiswa STIK Polri Bersama Polsek Selat Padamkan Sisa Api dan Edukasi Warga

30 Agustus 2026 4:17 PM

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Teknis dan Advokasi Pencegahan serta Percepatan Penurunan Stunting Regional Sumatera di Medan

30 Agustus 2026 4:14 PM

Pasis SIP Setukpa BKO Polres Gunung Mas Edukasi Warga di Jalur Kurun-Tanjung Riu

30 Agustus 2026 4:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.