Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Mitigasi Karhutla Sejak Dini, Personel Polsek Rungan Masifkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Mitigasi Karhutla Sejak Dini, Personel Polsek Rungan Masifkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media31 Agustus 2026 9:33 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rungan – Menghadapi tantangan musim kemarau dan sebagai upaya perlindungan ekosistem, jajaran Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), terus bergerak aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. Anggota Piket Polsek Rungan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Rungan, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dilakukan secara tatap muka dengan menyambangi warga yang sedang beraktivitas. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai dampak buruk asap bagi kesehatan dan ekonomi, serta menekankan bahwa tindakan membakar hutan atau lahan merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng yang memuat tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa pelaku Karhutla dapat diancam pidana penjara serta denda materil yang sangat besar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H., menegaskan bahwa tindakan pencegahan atau pre-emptive adalah prioritas utama Polri dalam menjaga lingkungan tetap hijau dan bebas asap.

“Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan wilayah Kecamatan Rungan tetap aman dari ancaman kebakaran lahan. Kami memberikan pemahaman kepada warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak alam, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan antar tetangga agar tidak sembarangan membuang puntung rokok atau menyalakan api di area yang mudah terbakar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang mulai sadar akan bahaya ini. Melalui Maklumat Kapolda Kalteng yang kami bagikan, kami berharap warga lebih memahami aturan hukum yang ada. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Gunung Mas tetap sejuk dan bebas dari bencana kabut asap,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat menyambut baik arahan dari pihak kepolisian. Situasi di wilayah hukum Polsek Rungan dilaporkan aman dan kondusif, dengan tingkat kesadaran masyarakat yang terus meningkat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.(sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePatroli Dialogis Polsek Rungan Tekankan Bahaya Kerusakan Lingkungan
Next Article Pengecekan Sumber Air Dalam Penanggulangan Karhutla Oleh Personel Polsek Basarang
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

6 September 2026 3:52 PM

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

6 September 2026 3:48 PM

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

6 September 2026 3:46 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.