Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PAHAMI LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA KEPADA WARGA

JAGA MAKO TETAP AMAN, POLSEK KAPUAS HULU GELAR SISPAM SIANG

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Langkah Preemtif Personel Polsek Kurun, Ingatkan Sanksi Hukum Bakar Hutan dan Lahan
Terkini

Langkah Preemtif Personel Polsek Kurun, Ingatkan Sanksi Hukum Bakar Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 12:00 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kuala Kurun – Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap menjadi prioritas utama jajaran kepolisian di penghujung tahun. Anggota piket Polsek Kurun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Senin (31/8/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.40 WIB ini menyasar warga masyarakat yang sedang beraktivitas, guna memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya membakar hutan dan lahan secara liar. Dalam aksi lapangan tersebut, personel Polsek Kurun menekankan bahwa membakar lahan selama musim kemarau adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan sanksi pidana penjara serta denda materil yang sangat besar.
Selain memberikan imbauan lisan, petugas juga membagikan dan menyampaikan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Kalteng mengenai ancaman hukum tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diajak untuk beralih menggunakan metode pembukaan lahan atau perkebunan yang ramah lingkungan tanpa harus menggunakan media api.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kurun, Ipda Dhafi Kurnia Yudistira, S.Tr.K., menegaskan bahwa edukasi secara preventif adalah kunci utama dalam menekan angka Karhutla di wilayah hukumnya.
“Kegiatan pagi ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan alam. Kami mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena dampaknya sangat merugikan kesehatan, ekonomi, dan ekosistem kita. Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran, namun kami lebih mengedepankan ajakan agar warga bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap asri dan bebas asap,” ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kesadaran kolektif warga sangat diperlukan, terutama saat memasuki musim kemarau di mana lahan menjadi sangat rentan terbakar.
“Kami mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan. Melalui Maklumat Kapolda Kalteng yang kami sosialisasikan, kami berharap tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita songsong tahun baru dengan komitmen bersama menjaga Kabupaten Gunung Mas tetap sejuk dan hijau,” pungkasnya.
Hingga kegiatan berakhir, sosialisasi berjalan dengan aman dan lancar. Masyarakat menyambut positif edukasi yang diberikan dan berkomitmen untuk mengikuti arahan pihak kepolisian demi kepentingan bersama. (sp)
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTingkatkan Respon Cepat, Personel Polsek Rungan Pastikan Warga Pahami Prosedur Lapor Darurat
Next Article Wujudkan Lingkungan Sehat, Personel Polsek Kurun Sosialisasi Larangan PETI secara Masif dan Humanis
Admin Media

Related Posts

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PAHAMI LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

6 September 2026 3:37 PM

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA KEPADA WARGA

6 September 2026 3:28 PM

JAGA MAKO TETAP AMAN, POLSEK KAPUAS HULU GELAR SISPAM SIANG

6 September 2026 3:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.