Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN SITUASI KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU RUTINKAN SISPAM MAKO MALAM HARI

Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

Kardinal Suharyo Ajak Umat TNI-Polri Jalankan Tugas dengan Sukacita

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PAHAMI LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Terkini

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PAHAMI LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Admin MediaBy Admin Media6 September 2026 3:37 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Hulu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu pada Minggu, (06/09/2026(, pukul 09.05 WIB, di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Aipda Simpang L.S. Purba dan Aipda Tri Tunggal menyampaikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat terkait bahaya Karhutla sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Dalam kesempatan tersebut, personel juga menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan,” ujarnya.

Personel Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan saling mengingatkan dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Hulu berharap sinergi antara kepolisian, tokoh masyarakat dan warga semakin kuat dalam menjaga lingkungan serta menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari Karhutla. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA KEPADA WARGA
Next Article CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI DAN HIMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN SITUASI KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU RUTINKAN SISPAM MAKO MALAM HARI

22 Oktober 2026 5:26 AM

Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

22 Oktober 2026 5:13 AM

Kardinal Suharyo Ajak Umat TNI-Polri Jalankan Tugas dengan Sukacita

22 Oktober 2026 5:07 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.