Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkenalkan Wajah Baru, Viva Cosmetics Ajak Masyarakat Bergerak dan “Glowing Bersamamu”

Bitcoin Berpotensi Hadapi Oktober yang Volatil, Level US$87.000 Jadi Sorotan

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla di Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla di Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit

Admin MediaBy Admin Media3 September 2026 4:15 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMPIT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla di sejumlah lokasi di Kota Sampit, Kamis (03/09/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang sedang beraktivitas di kedua lokasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan sosialisasi dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, serta ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla.

Selain memberikan himbauan secara langsung, personel juga mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek KP. Mentaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla serta menggunakan cara yang baik dan benar dalam membuka atau mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.

Masyarakat juga dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Polsek terdekat apabila mengetahui maupun menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Ikuti Zoom Meeting Pembinaan Rohani Islam
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla di Dermaga Pelindo Sampit
Admin Media

Related Posts

Bitcoin Berpotensi Hadapi Oktober yang Volatil, Level US$87.000 Jadi Sorotan

1 Oktober 2026 9:40 PM

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

1 Oktober 2026 9:32 PM

Apresiasi Semangat dan Sportivitas, BRI Region 6 Gelar Awarding Pemenang Lomba BCF

1 Oktober 2026 9:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.