Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkenalkan Wajah Baru, Viva Cosmetics Ajak Masyarakat Bergerak dan “Glowing Bersamamu”

Bitcoin Berpotensi Hadapi Oktober yang Volatil, Level US$87.000 Jadi Sorotan

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla di Dermaga Pelindo Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla di Dermaga Pelindo Sampit

Admin MediaBy Admin Media3 September 2026 4:15 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMPIT – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Kamis, 03 September 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Polsek terdekat.

Selain itu, kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit, mengenai tata cara pengelolaan dan pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat dapat memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta mengetahui adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku Karhutla.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla di Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit
Next Article Bhabinkamtibmas Sosialisasi maklumat kepala kepolisian daerah kalimantan tengah. tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Admin Media

Related Posts

Bitcoin Berpotensi Hadapi Oktober yang Volatil, Level US$87.000 Jadi Sorotan

1 Oktober 2026 9:40 PM

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

1 Oktober 2026 9:32 PM

Apresiasi Semangat dan Sportivitas, BRI Region 6 Gelar Awarding Pemenang Lomba BCF

1 Oktober 2026 9:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.