Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Pemda Halmahera Utara dan NHM Peduli: Dorong Kemandirian Pangan Melalui Sukses Budidaya Bioflok BUMDes Sadaka Farm

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

POLSEK KP. MENTAYA GELAR PATROLI KAMTIBMAS CEGAH PREMANISME DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN PELAKU KARHUTLA
Terkini

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN PELAKU KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media7 September 2026 5:33 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman hukum bagi pelaku Karhutla.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya tersebut menyasar masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan Ikon Jelawat Sampit.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan patroli dialogis dan menyampaikan imbauan Kamtibmas secara langsung kepada masyarakat. Warga diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta kehidupan masyarakat.
Personel Polsek KP. Mentaya juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau agar memahami dan menerapkan cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Polsek KP. Mentaya atau pihak terkait terdekat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui cara pembukaan lahan yang aman dan benar, serta menyadari adanya ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCiptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Telawang Giatkan Patroli KRYD.
Next Article POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT
Admin Media

Related Posts

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

7 September 2026 5:34 PM

POLSEK KP. MENTAYA GELAR PATROLI KAMTIBMAS CEGAH PREMANISME DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

7 September 2026 5:34 PM

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

7 September 2026 5:33 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.