Sampit – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman hukum bagi pelaku Karhutla.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya tersebut menyasar masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan Ikon Jelawat Sampit.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan patroli dialogis dan menyampaikan imbauan Kamtibmas secara langsung kepada masyarakat. Warga diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta kehidupan masyarakat.
Personel Polsek KP. Mentaya juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau agar memahami dan menerapkan cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Polsek KP. Mentaya atau pihak terkait terdekat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui cara pembukaan lahan yang aman dan benar, serta menyadari adanya ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.