Sampit – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 kepada masyarakat di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek KP. Mentaya sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan Call Center 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kejadian maupun gangguan Kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kecelakaan lalu lintas.
Personel Polsek KP. Mentaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami adanya gangguan Kamtibmas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan kepolisian sebagai sarana untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait situasi keamanan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya tetap dalam keadaan aman dan terkendali.