Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat dan para sopir truk di Komplek Pelabuhan Pelindo Sampit, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dan para sopir truk agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area lahan kering, karena dapat memicu terjadinya kebakaran.
Selain memberikan himbauan secara langsung, personel juga menyampaikan informasi melalui media spanduk yang berisi tentang larangan melakukan pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan, serta sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan bagi para pelaku.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami cara pengolahan dan pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran, meningkatkan kesadaran terhadap bahaya Karhutla, serta mengetahui ancaman hukuman dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.