Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JAM PULANG SEKOLAH, PAMAPTA POLRES SERUYAN HADIR BANTU PELAJAR MENYEBRANG DENGAN AMAN

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL BANK KALTENG KCP MANTANGAI

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA SERTA SANKSI PIDANA DAN DENDA BAGI PELAKU
Terkini

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA SERTA SANKSI PIDANA DAN DENDA BAGI PELAKU

Admin MediaBy Admin Media8 September 2026 6:22 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat dan para sopir truk di Komplek Pelabuhan Pelindo Sampit, Selasa, 8 September 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dan para sopir truk agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area lahan kering, karena dapat memicu terjadinya kebakaran.

Selain memberikan himbauan secara langsung, personel juga menyampaikan informasi melalui media spanduk yang berisi tentang larangan melakukan pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan, serta sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan bagi para pelaku.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami cara pengolahan dan pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran, meningkatkan kesadaran terhadap bahaya Karhutla, serta mengetahui ancaman hukuman dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Antang Kalang Gencarkan Patroli KRYD Hingga Cek Rumah Kosong
Next Article POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN DAN SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Admin Media

Related Posts

JAM PULANG SEKOLAH, PAMAPTA POLRES SERUYAN HADIR BANTU PELAJAR MENYEBRANG DENGAN AMAN

8 September 2026 6:39 PM

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL BANK KALTENG KCP MANTANGAI

8 September 2026 6:37 PM

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

8 September 2026 6:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.