Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026.
Personel memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Personel turut menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya kejadian Karhutla.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel Piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membuka dan mengelola lahan dengan cara yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.