Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UP2K Naik Kelas, 30 Pelaku Usaha Jaktim Ikuti Kurasi Produk 2026

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla di Sampit
Terkini

Polsek KP Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla di Sampit

Admin MediaBy Admin Media9 September 2026 5:39 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla, Rabu (09/09/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung yang sedang melaksanakan aktivitas di kedua lokasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP Mentaya memberikan imbauan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain itu, personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku Karhutla.

Petugas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Secara terpisah, Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA W., S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek KP Mentaya menyampaikan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta mengetahui adanya ancaman sanksi pidana dan denda bagi setiap pelaku pembakaran.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKOBARKAN SPORTIVITAS DAN KEBUGARAN, KODAERAL III PERINGATI HARI OLAHRAGA NASIONAL
Next Article Polsek KP Mentaya Gelar Apel Pagi dan Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Personel
Admin Media

Related Posts

UP2K Naik Kelas, 30 Pelaku Usaha Jaktim Ikuti Kurasi Produk 2026

10 September 2026 7:14 PM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

10 September 2026 7:13 PM

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

10 September 2026 7:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.