Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla, Rabu (09/09/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung yang sedang melaksanakan aktivitas di kedua lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP Mentaya memberikan imbauan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku Karhutla.
Petugas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Secara terpisah, Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA W., S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek KP Mentaya menyampaikan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta mengetahui adanya ancaman sanksi pidana dan denda bagi setiap pelaku pembakaran.