Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN WILAYAH

JAGA KONDUSIVITAS WILAYAH, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT KESIAPSIAGAAN PERSONEL

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari 

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media11 September 2026 7:56 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (11/09/2026) pukul 09.20 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBahu-Membahu Padamkan Karhutla di 3 Lokasi, Kapolsek Kapuas Barat Tegaskan Komitmen Penanganan Siaga Api
Next Article CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN KEAMANAN WILAYAH

11 September 2026 8:34 PM

JAGA KONDUSIVITAS WILAYAH, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT KESIAPSIAGAAN PERSONEL

11 September 2026 8:32 PM

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari 

11 September 2026 8:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.