Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antisipasi Karhutla di Tengah Fenomena El Niño, Polsek Sukamara Laksanakan Ground Checking Titik Hotspot

Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Perintis dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Harga Minyak WTI Berpotensi Melemah, Dupoin Futures Soroti Level 88.67

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media11 September 2026 8:00 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (11/09/2026) pukul 09.20 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Next Article ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Karhutla di Tengah Fenomena El Niño, Polsek Sukamara Laksanakan Ground Checking Titik Hotspot

5 Oktober 2026 8:23 AM

Sat Samapta Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Perintis dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

5 Oktober 2026 8:23 AM

Api Mengancam di Malam Hari, Tim Gabungan Sigap Padamkan Karhutla Basarang Jaya

5 Oktober 2026 7:31 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.