Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kejuaraan Layar Piala Panglima TNI 2026 Siap Digelar di Batam

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media14 September 2026 6:07 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla di Komplek Pasar Berdikari Sampit, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB hingga 10.15 WIB tersebut menyasar masyarakat yang beraktivitas di sekitar Pasar Berdikari. Personel memberikan imbauan secara langsung serta menyampaikan informasi melalui media spanduk.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di lahan kering yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Personel juga menyampaikan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman sanksi hukum dan denda bagi pelaku Karhutla.

Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami cara membuka dan mengolah lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran serta mengetahui dampak dan sanksi hukum akibat Karhutla,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Polsek KP. Mentaya akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Kotim Laksanakan Pengaturan Pagi di Sejumlah Persimpangan Kota Sampit
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla
Admin Media

Related Posts

Kejuaraan Layar Piala Panglima TNI 2026 Siap Digelar di Batam

15 September 2026 4:22 AM

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

14 September 2026 11:34 PM

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

14 September 2026 11:15 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.