Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Munjirin Grebek Lumpur PHB Cacing, Kapasitas Saluran Didorong Kembali Optimal Jelang Musim Hujan

Jaga Ruang Publik Tetap Aman dan Tertib, Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Kawasan Taman Peda

Cegah Kerawanan di Jalur yang Masih Dilalui Warga, Sat Samapta Lakukan Patroli di Jalan Bungalaw

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla

Admin MediaBy Admin Media14 September 2026 6:08 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 11.15 WIB tersebut dilaksanakan di Komplek Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan secara langsung mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi juga dilakukan melalui penyebaran pamflet.

Selain menyampaikan materi terkait Karhutla, personel turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya Karhutla.

Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.

“Diharapkan masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar serta mengetahui adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. Personel juga mengingatkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di kawasan pelabuhan tidak hanya berasal dari warga lokal, sehingga sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla perlu terus dilakukan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya sebagai bentuk kepedulian Polri dalam mencegah Karhutla sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat
Next Article Bhabinkamtibmas Desa Agung Mulya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng
Admin Media

Related Posts

Munjirin Grebek Lumpur PHB Cacing, Kapasitas Saluran Didorong Kembali Optimal Jelang Musim Hujan

16 September 2026 6:09 AM

Jaga Ruang Publik Tetap Aman dan Tertib, Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Kawasan Taman Peda

15 September 2026 10:20 PM

Cegah Kerawanan di Jalur yang Masih Dilalui Warga, Sat Samapta Lakukan Patroli di Jalan Bungalaw

15 September 2026 10:20 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.