Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 11.15 WIB tersebut dilaksanakan di Komplek Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan secara langsung mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi juga dilakukan melalui penyebaran pamflet.
Selain menyampaikan materi terkait Karhutla, personel turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya Karhutla.
Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.
“Diharapkan masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar serta mengetahui adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. Personel juga mengingatkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di kawasan pelabuhan tidak hanya berasal dari warga lokal, sehingga sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla perlu terus dilakukan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya sebagai bentuk kepedulian Polri dalam mencegah Karhutla sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.