KOTIM – Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang, Brigpol M. Yadi, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol M. Yadi mengimbau masyarakat secara langsung mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menegaskan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Langkah edukasi dan pencegahan sejak dini ini diharapkan mampu menekan risiko bencana asap serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.