Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satlantas Polres Kotim Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Tingkatkan keamanan: Anggota piket Polsek Baamang Serah Terima Piket dan Pengecekan Rutin Ruang Tahanan.

Bhabinkamtibmas laksanakan pengecekan ketahanan pangan dalam mendukung Ketahanan Pangan milik warga setempat.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA HUTAN TETAP LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI ILLEGAL LOGGING
Terkini

JAGA HUTAN TETAP LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media18 September 2026 3:36 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas, Jumat (18/09/2026) pukul 13.45 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT
Next Article Kapolres Kapuas Kunjungan Kerja ke Polsek Kapuas Kuala, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Admin Media

Related Posts

Satlantas Polres Kotim Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

18 September 2026 5:33 PM

Tingkatkan keamanan: Anggota piket Polsek Baamang Serah Terima Piket dan Pengecekan Rutin Ruang Tahanan.

18 September 2026 5:33 PM

Bhabinkamtibmas laksanakan pengecekan ketahanan pangan dalam mendukung Ketahanan Pangan milik warga setempat.

18 September 2026 5:32 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.