Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BINUS @Bekasi Hadirkan Program S1 Global Trade Management

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media18 September 2026 3:25 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, kepada masyarakat di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (18/09/2026) pukul 13.45 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleGiat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri
Next Article JAGA HUTAN TETAP LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

BINUS @Bekasi Hadirkan Program S1 Global Trade Management

18 September 2026 4:18 PM

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

18 September 2026 3:55 PM

Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas

18 September 2026 3:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.