Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Waspada Kabut Asap, Polres Murung Raya Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Kurangi Beraktivitas diluar Rumah

Stop Polusi Asap, Sat Samapta Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Karhutla Ke Lapisan Masyarakat

Polsek Rungan Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Api di Tumbang Bunut

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI MASYARAKAT
Terkini

TEKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media19 September 2026 12:07 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (19/09/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Waspada Kabut Asap, Polres Murung Raya Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Kurangi Beraktivitas diluar Rumah

19 September 2026 2:00 PM

Stop Polusi Asap, Sat Samapta Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Karhutla Ke Lapisan Masyarakat

19 September 2026 1:59 PM

Polsek Rungan Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Api di Tumbang Bunut

19 September 2026 1:22 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.