Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

FIFGROUP Serahkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Dukung Penanganan Karhutla di Gunung Mas

Hasil Panen Jagung Binaan Polri, Disalurkan ke Bulog Palangka Raya

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media20 September 2026 2:47 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Hulu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu pada Minggu, (20/09/2026), pukul 10.20 WIB, di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Aiptu Karyadi dan Brigpol A. Pasaribu menyampaikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat terkait bahaya Karhutla sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Dalam kesempatan tersebut, personel juga menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan,” ujarnya.

Personel Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan saling mengingatkan dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Hulu berharap sinergi antara kepolisian, tokoh masyarakat dan warga semakin kuat dalam menjaga lingkungan serta menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari Karhutla. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA
Next Article Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas Sejak Pagi, Polsek Permata Kecubung Gelar KRYD di Wilayah Hukumnya
Admin Media

Related Posts

FIFGROUP Serahkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Dukung Penanganan Karhutla di Gunung Mas

20 September 2026 4:01 PM

Hasil Panen Jagung Binaan Polri, Disalurkan ke Bulog Palangka Raya

20 September 2026 4:00 PM

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

20 September 2026 2:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.