Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kodaeral IV Terima Delegasi KNDU, Diplomasi Pertahanan Indonesia-Korea Selatan Diperkuat

Berikan Rasa Aman Bagi Pengguna Jasa Penyeberangan, Personel Polsek Kapuas Barat Sambangi Pelabuhan Feri Saka Mangkahai

Cegah Karhutla Meluas, Polsek Kapuas Barat Bersama Tim Gabungan Berhasil Atasi Karhutla di Empat Desa

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA
Terkini

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media20 September 2026 2:42 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLATribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Minggu, (20/09/2026), sekitar pukul 10.20 WIB, bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu, Aiptu Karyadi dan Brigpol A. Pasaribu, memberikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Personel menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui personelnya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” demikian imbauan yang disampaikan personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PENCEGAHAN PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN
Next Article CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Kodaeral IV Terima Delegasi KNDU, Diplomasi Pertahanan Indonesia-Korea Selatan Diperkuat

16 Oktober 2026 4:00 AM

Gala Premiere Beautiful Pain Angkat Isu Kekerasan dan Hubungan Toxic, Pesan Kuat untuk Perempuan Berani Keluar dari Lingkaran Trauma

15 Oktober 2026 10:17 PM

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

15 Oktober 2026 9:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.