Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Lebak Hadir di Tengah Masyarakat melalui Sambang Berkah di Muncang dan Sajira

Jamin Kesiapsiagaan Jalur dan Objek Vital, Sat Lantas Polres Sukamara Patroli Malam di Perbankan

Dukung Program Quick Wins Kapolri, Kapolres Lebak Laksanakan Green Policing Penanaman Pohon di Muncang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Pelabuhan Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Pelabuhan Sampit

Admin MediaBy Admin Media22 September 2026 5:07 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di kawasan Pelabuhan Sampit, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Sampit. Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan imbauan kamtibmas serta menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng sebagai bentuk edukasi dan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan Karhutla dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Selain menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan, personel juga mengedukasi masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengingatkan agar segera melaporkan apabila menemukan adanya Karhutla,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, personel juga menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 oleh Polda Kalteng serta mengingatkan masyarakat mengenai adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja dan pendatang yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Sampit, agar turut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla
Next Article Patroli Kamtibmas, Polsek KP. Mentaya Cegah Premanisme di Kawasan Pelabuhan Sampit
Admin Media

Related Posts

Jamin Kesiapsiagaan Jalur dan Objek Vital, Sat Lantas Polres Sukamara Patroli Malam di Perbankan

24 Oktober 2026 5:51 AM

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

24 Oktober 2026 2:45 AM

Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat

24 Oktober 2026 1:07 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.