Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla

Admin MediaBy Admin Media22 September 2026 5:07 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Pelabuhan Sampit, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya melalui patroli dialogis, sosialisasi serta imbauan kamtibmas secara sambang kepada masyarakat, pengunjung, dan pemilik toko di sekitar Pasar Berdikari dan kawasan pertokoan.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya Karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla serta pentingnya membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak menggunakan metode pembakaran.
“Personel terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami larangan membakar lahan serta mengetahui adanya ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla,” ujarnya.
Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta turut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleApel Pagi, Kapolsek KP. Mentaya Tekankan Disiplin dan Pencegahan Pelanggaran Personel
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Pelabuhan Sampit
Admin Media

Related Posts

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

24 Oktober 2026 2:45 AM

Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat

24 Oktober 2026 1:07 AM

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

24 Oktober 2026 12:53 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.