Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS TUMBANG DARAP SAMBANGI WARGA DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA

LAYANAN SAMSAT KELILING HADIR DI HANAU, SATLANTAS POLRES SERUYAN DEKATKAN PELAYANAN PAJAK KENDARAAN

PANEN TELUR AYAM DI LAHAN KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS PEMATANG LIMAU DUKUNG SWASEMBADA PANGAN DESA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat
Terkini

Cegah Karhutla, Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media23 September 2026 6:08 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi mengenai larangan Karhutla serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Personel menyampaikan imbauan secara langsung serta melalui media spanduk mengenai bahaya dan dampak Karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

“Personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lahan kering yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” ujar Kapolsek.

Selain memberikan edukasi mengenai cara pengolahan lahan yang baik dan benar tanpa pembakaran, personel juga menyampaikan informasi mengenai larangan, sanksi hukum dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan, lahan maupun perkebunan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Next Article Cegah Karhutla, Polsek KP. Mentaya Pastikan Ketersediaan Suplai Air di Pelabuhan Sampit
Admin Media

Related Posts

CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS TUMBANG DARAP SAMBANGI WARGA DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA

23 September 2026 7:13 PM

LAYANAN SAMSAT KELILING HADIR DI HANAU, SATLANTAS POLRES SERUYAN DEKATKAN PELAYANAN PAJAK KENDARAAN

23 September 2026 7:12 PM

PANEN TELUR AYAM DI LAHAN KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS PEMATANG LIMAU DUKUNG SWASEMBADA PANGAN DESA

23 September 2026 7:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.