Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN KEPEDULIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA LINDUNGI HUTAN

Polri Bersama Masyarakat, Kapolres Barsel Bersama Personel Laksanakan Shalat Subuh Keliling

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Admin MediaBy Admin Media23 September 2026 6:08 PM082 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026 kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan PT. Pelindo Sampit, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya dengan menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat serta melalui pamflet. Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla.

“Personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan adanya Karhutla, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla, serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Polsek KP. Mentaya juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk warga pendatang yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan, agar memahami cara membuka lahan yang baik dan tidak menggunakan metode pembakaran.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui larangan serta sanksi hukum yang berlaku, dan turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Laka Kerja, Polsek KP. Mentaya Imbau Sopir Truk dan Buruh TKBM Utamakan Keselamatan
Next Article Cegah Karhutla, Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN KEPEDULIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA LINDUNGI HUTAN

17 Oktober 2026 1:17 PM

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

17 Oktober 2026 1:13 PM

JAGA KEAMANAN INTERNAL, POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN PELAYANAN BERJALAN LANCAR

17 Oktober 2026 1:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.