Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Siaga Hadapi Karhutla, Plh Kapolres Murung Raya Cek Langsung Ranmor Dinas dan Peralatan Karhutla

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN KOLAM IKAN BAPUYU DI DESA SEI ASEM RT 04 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

APEL SIAGA DAN PATROLI GABUNGAN KARHUTLA DI WILKUM KEC. KAPUAS TENGAH DAN KEC. PASAK TALAWANG

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Polsek Basarang Sosialisasi Larangan Karhutla Menggunakan Spanduk Di Gereja Talenta
Terkini

Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Polsek Basarang Sosialisasi Larangan Karhutla Menggunakan Spanduk Di Gereja Talenta

Admin MediaBy Admin Media27 September 2026 10:46 AM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas Polda kalteng menyampaikan himbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan melalui Bhabinkamtibmas Desa lunuk Ramba di Gereja Talenta beralamatkan jl. Trans Kalimantan km.4 rt.5 kec. Basarang Kab. Kapuas, Minggu (27/9/2026).

Kapolsek Basarang Iptu Parmono melalui Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Bripka I Wayan Wijaye menyampaikan kepada warga kecamatan basarang khususnya warga desa lunuk ramba yang sedang melaksanakan Ibadah Minggu di Gereja Talenta dengan cara menghimbau warga baik melewati pemasangan spanduk,penyampaian maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan,maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan,guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem,polusi udara dan merugikan orang lain,dimana pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara lima belas tahun dan denda Lima belas milyar.

“Dengan cara pendekatan dan penyampaian yang secara humanis kepada warga untuk mengajak bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah kabupaten Kapuas terutama di wilayah basarang.(W31)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePATROLI MALAM DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN PERKUAT BINTIBSOSMAS CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS
Next Article POTENSI KARHUTLA DIPANTAU, POLRES SERUYAN PERKUAT PATROLI DI SEJUMLAH LOKASI
Admin Media

Related Posts

Pastikan Siaga Hadapi Karhutla, Plh Kapolres Murung Raya Cek Langsung Ranmor Dinas dan Peralatan Karhutla

28 September 2026 1:06 PM

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN KOLAM IKAN BAPUYU DI DESA SEI ASEM RT 04 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

28 September 2026 1:04 PM

APEL SIAGA DAN PATROLI GABUNGAN KARHUTLA DI WILKUM KEC. KAPUAS TENGAH DAN KEC. PASAK TALAWANG

28 September 2026 12:45 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.