Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala Stand By di Mako

Personel Polsek Basarang Himbau Maklumat Polda Kalteng Dengan Warga Di Wilayah Hukumnya

Polsek Basarang Dukung Ketahanan Pangan Untuk Program Makan Bergizi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Polsek Basarang Sosialisasi Larangan Karhutla Menggunakan Spanduk Di Gereja Talenta
Terkini

Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Polsek Basarang Sosialisasi Larangan Karhutla Menggunakan Spanduk Di Gereja Talenta

Admin MediaBy Admin Media27 September 2026 10:46 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas Polda kalteng menyampaikan himbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan melalui Bhabinkamtibmas Desa lunuk Ramba di Gereja Talenta beralamatkan jl. Trans Kalimantan km.4 rt.5 kec. Basarang Kab. Kapuas, Minggu (27/9/2026).

Kapolsek Basarang Iptu Parmono melalui Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Bripka I Wayan Wijaye menyampaikan kepada warga kecamatan basarang khususnya warga desa lunuk ramba yang sedang melaksanakan Ibadah Minggu di Gereja Talenta dengan cara menghimbau warga baik melewati pemasangan spanduk,penyampaian maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan,maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan,guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem,polusi udara dan merugikan orang lain,dimana pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara lima belas tahun dan denda Lima belas milyar.

“Dengan cara pendekatan dan penyampaian yang secara humanis kepada warga untuk mengajak bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah kabupaten Kapuas terutama di wilayah basarang.(W31)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePATROLI MALAM DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN PERKUAT BINTIBSOSMAS CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS
Next Article POTENSI KARHUTLA DIPANTAU, POLRES SERUYAN PERKUAT PATROLI DI SEJUMLAH LOKASI
Admin Media

Related Posts

Personel Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala Stand By di Mako

27 September 2026 11:37 AM

Personel Polsek Basarang Himbau Maklumat Polda Kalteng Dengan Warga Di Wilayah Hukumnya

27 September 2026 11:31 AM

Polsek Basarang Dukung Ketahanan Pangan Untuk Program Makan Bergizi

27 September 2026 11:14 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.