Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Kunjungi Spbu Berikan Himbauan Kepada Masyarakat 

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

Polsek Pantai Lunci Perkuat Sambang Dialogis Pagi, Bangun Komunikasi dengan Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Sabu 100,28 Gram, Satu Pria Diamankan
Terkini

Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Sabu 100,28 Gram, Satu Pria Diamankan

Admin MediaBy Admin Media28 September 2026 4:13 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,28 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A (24). Sabtu (26/9/2026)

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan terlapor.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 100,28 gram yang disembunyikan di dalam plastik hitam dan diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 13 dan satu kartu SIM. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatresnarkoba Polres Kotim, amankan satu orang pengedar sabu
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Call Center 110 kepada Masyarakat dan Pekerja TKBM di Dermaga Pelindo
Admin Media

Related Posts

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Kunjungi Spbu Berikan Himbauan Kepada Masyarakat 

30 September 2026 7:31 PM

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

30 September 2026 7:30 PM

Polsek Pantai Lunci Perkuat Sambang Dialogis Pagi, Bangun Komunikasi dengan Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

30 September 2026 7:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.