Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Piket Jaga Polsek Kapuas Hilir Layani Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Kapuas Hilir Giat Siaga Mako

CEGAH POTENSI GANGGUAN KEAMANAN, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Satresnarkoba Polres Kotim, amankan satu orang pengedar sabu
Terkini

Satresnarkoba Polres Kotim, amankan satu orang pengedar sabu

Admin MediaBy Admin Media28 September 2026 4:13 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 46,87 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAI (32). Sabtu (26/9/2026)

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah/barak di Jalan Bumi Raya GG. Bumi Palapa RT. 001 RW. 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan terlapor.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip yg diduga sabu seberat 46,87 gram yang disembunyikan di dalam kotak berwarna hitam dengan tulisan OPK yang diletakkan di bawah meja yang berada di kamar terlapor.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 pak plastik, 1 potongan sedotan,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone merk Samsung A55 warna putih Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePastikan Personel Tetap Prima, SiDokkes Polres Kotim Bagikan Masker dan Vitamin
Next Article Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Sabu 100,28 Gram, Satu Pria Diamankan
Admin Media

Related Posts

Piket Jaga Polsek Kapuas Hilir Layani Masyarakat

22 Oktober 2026 11:27 PM

Tingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Kapuas Hilir Giat Siaga Mako

22 Oktober 2026 11:25 PM

CEGAH POTENSI GANGGUAN KEAMANAN, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO

22 Oktober 2026 11:04 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.