Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BICARA KARHUTLA HINGGA NARKOBA, SATBINMAS POLRES SERUYAN EDUKASI PELAJAR SMPN 2 KUALA PEMBUANG

Soliditas TNI-Polri, Polsek Kapuas Timur Beri Kejutan Ucapan Selamat HUT TNI ke-81 ke Koramil-03 Kapuas Timur‎

DUA MOBIL TANGKI DITERJUNKAN, SATGAS KARHUTLA PADAMKAN API DI PEMATANG PANJANG

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar melakukan Sosialisasi Dengan Warga
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar melakukan Sosialisasi Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media5 Oktober 2026 1:04 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (5/10/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu SugitoS.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleArief Nasrudin Paparkan Transformasi Air Jakarta di Forum PBB, New York
Next Article Zentara Soroti Pentingnya API Security bagi Ekosistem Fintech & Bisnis Digital Indonesia
Admin Media

Related Posts

BICARA KARHUTLA HINGGA NARKOBA, SATBINMAS POLRES SERUYAN EDUKASI PELAJAR SMPN 2 KUALA PEMBUANG

5 Oktober 2026 2:30 PM

Soliditas TNI-Polri, Polsek Kapuas Timur Beri Kejutan Ucapan Selamat HUT TNI ke-81 ke Koramil-03 Kapuas Timur‎

5 Oktober 2026 2:27 PM

DUA MOBIL TANGKI DITERJUNKAN, SATGAS KARHUTLA PADAMKAN API DI PEMATANG PANJANG

5 Oktober 2026 2:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.