Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Babel Gelar Apel Pasukan, Operasi Patuh Menumbing 2026 Resmi Dimulai

Wakapolda Babel Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Belitung, Beri Pesan Bijak Bermedsos-Cegah Perundungan

BRI Finance Jaga Momentum Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat di Tengah Dinamika Ekonomi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar melakukan Sosialisasi Dengan Warga
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar melakukan Sosialisasi Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media5 Oktober 2026 1:04 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (5/10/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu SugitoS.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleArief Nasrudin Paparkan Transformasi Air Jakarta di Forum PBB, New York
Next Article Zentara Soroti Pentingnya API Security bagi Ekosistem Fintech & Bisnis Digital Indonesia
Admin Media

Related Posts

Polda Babel Gelar Apel Pasukan, Operasi Patuh Menumbing 2026 Resmi Dimulai

27 Oktober 2026 4:29 AM

Wakapolda Babel Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Belitung, Beri Pesan Bijak Bermedsos-Cegah Perundungan

27 Oktober 2026 4:23 AM

BRI Finance Jaga Momentum Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat di Tengah Dinamika Ekonomi

26 Oktober 2026 11:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.