Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla, Polres Barito Utara Masifkan Edukasi dan Bentang Spanduk Stop Karhutla

Polres Barito Utara Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan mbauan Karhutla di Pasar PBB

Memastikan Penanda Tangan Benar Orangnya lewat e-KYC ezSign

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dushil Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dushil Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media5 Oktober 2026 1:15 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Senin (5/10/2026) siang, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman, S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga
Next Article Personel Polsek Dusun Hilir Gencar Sampaikan Terkait Larangan Pungli Dengan Warga Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Cegah Karhutla, Polres Barito Utara Masifkan Edukasi dan Bentang Spanduk Stop Karhutla

6 Oktober 2026 2:35 PM

Polres Barito Utara Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan mbauan Karhutla di Pasar PBB

6 Oktober 2026 2:24 PM

Memastikan Penanda Tangan Benar Orangnya lewat e-KYC ezSign

6 Oktober 2026 1:48 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.