Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla
Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (06/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung di kedua lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan Karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, personel turut mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Diharapkan masyarakat memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.