Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya

POLSEK KAPUAS TIMUR DAMPINGI PENDAFTARAN PERLINSOS, HADIRKAN PELAYANAN HUMANIS BAGI MASYARAKAT‎

Pucuk Pimpinan Polsek Banama Tingang Berganti, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Sertijab

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla

Admin MediaBy Admin Media6 Oktober 2026 4:02 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla

 

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (06/10/2026).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung di kedua lokasi tersebut.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan Karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

 

Selain itu, personel turut mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

“Diharapkan masyarakat memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Antang Kalang Laksanakan Penanganan Hotspot Karhutla di Desa Tumbang Manya
Next Article Polsek KP. Mentaya Laksanakan Patroli Rawan Pagi Jaga Kamtibmas
Admin Media

Related Posts

Polsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya

27 Oktober 2026 10:06 AM

POLSEK KAPUAS TIMUR DAMPINGI PENDAFTARAN PERLINSOS, HADIRKAN PELAYANAN HUMANIS BAGI MASYARAKAT‎

27 Oktober 2026 10:05 AM

Pucuk Pimpinan Polsek Banama Tingang Berganti, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Sertijab

27 Oktober 2026 10:05 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.