Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

3 HEKTARE LAHAN TERBAKAR DI PEMBUANG HULU, POLSEK HANAU CEK TITIK HOTSPOT

LEWAT IMBAUAN JUMAT, POLRES SERUYAN PERKUAT KESADARAN WARGA CEGAH KARHUTLA

TAK HANYA JAGA KAMTIBMAS, BHABINKAMTIBMAS PEMATANG LIMAU JADI TEMAN BELAJAR ANAK

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Desa Muara Jaan
Terkini

Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Desa Muara Jaan

Admin MediaBy Admin Media9 Oktober 2026 12:00 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melalui Bhabinkantibmas Aipda Kriswanto melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Muara Jaan, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya, Jumat (9/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Riko menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleStop Karhutla, Bhabinkamtibmas Masifkan Sosialisasi Larangan Di Desa Olung Muro
Next Article Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas Tertib di Jalan Raya
Admin Media

Related Posts

3 HEKTARE LAHAN TERBAKAR DI PEMBUANG HULU, POLSEK HANAU CEK TITIK HOTSPOT

9 Oktober 2026 1:59 PM

LEWAT IMBAUAN JUMAT, POLRES SERUYAN PERKUAT KESADARAN WARGA CEGAH KARHUTLA

9 Oktober 2026 1:57 PM

TAK HANYA JAGA KAMTIBMAS, BHABINKAMTIBMAS PEMATANG LIMAU JADI TEMAN BELAJAR ANAK

9 Oktober 2026 1:54 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.