Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jumat Sehat, Sidokkes Polres Gunung Mas Periksa Kesehatan Personel

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Cegah Karhutla, Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Kurun tentang Bahaya Kabut Asap

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas Tertib di Jalan Raya
Terkini

Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas Tertib di Jalan Raya

Admin MediaBy Admin Media9 Oktober 2026 12:04 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Puruk Cahu – Satlantas Polres Murung Raya (Mura) memberikan teguran simpatik saat mendapati pengendara motor yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memakai helm dan plat motor di Jl. A. Yani dan Jl. Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Jumat (9/10/2026).

Teguran secara tertulis kepada para pelanggar itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri bagi pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas.

Kapolres Mura AKBP Agung Gima Sunarya, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Mura Iptu Hana Cahyadi mengatakan anggota di lapangan menegur dengan humanis pengendara motor yang didapati tidak memakai helm dan plat kendaraan karena hal ini melanggar peraturan lalu lintas.

“Saat melihat pengendara motor tidak menggunakan helm dan plat, anggota segera memberhentikan laju sepeda motor tersebut dan memberikan teguran agar melengkapi kendaraannya serta membawa kelengkapan surat STNK dan SIM,” kata Kasat Lantas.

“Kami beri teguran dan penjelasan tentang peraturan lalu lintas bahwa setiap pengendara kendaraan harus melengkapi kendaraanya serta kelengkapan surat kendaraan,” jelasnya.

Semoga dengan adanya teguran ini, kesalahan pengendara seperti ini tidak akan terulang, demi terwujudnya masyarakat yang tertib dalam administrasi kendaraan dan kamseltibcar llantas.(hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Desa Muara Jaan
Next Article Delegasi Bisnis Indonesia Hadiri Global Digital Trade Expo 2026 di Hangzhou
Admin Media

Related Posts

Jumat Sehat, Sidokkes Polres Gunung Mas Periksa Kesehatan Personel

9 Oktober 2026 12:27 PM

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

9 Oktober 2026 12:26 PM

Cegah Karhutla, Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Kurun tentang Bahaya Kabut Asap

9 Oktober 2026 12:25 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.