KOTIM — Polsek Antang Kalang bersama unsur TNI dan pemerintah Kecamatan Antang Kalang melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/10/2026) pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan serta mendorong partisipasi warga dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Kegiatan tersebut melibatkan Aiptu Hendrawan, Bripka Ramadani, Briptu Andy K. S.H., Prada Saiful selaku Babinsa, serta Budi dari staf Kecamatan Antang Kalang. Sosialisasi menyasar warga masyarakat Desa Tumbang Kalang.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan mengenai dampak buruk pembakaran lahan terhadap lingkungan, kesehatan, dan kualitas udara akibat asap yang ditimbulkan.
Pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, warga diharapkan menggunakan cara-cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan kebakaran dalam mengelola lahan.
Selain sosialisasi secara langsung, pemasangan spanduk imbauan dilakukan untuk memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.
Personel juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait karhutla.
Masyarakat turut diimbau agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait apabila mengetahui maupun menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitarnya.
Pelaporan secara cepat sangat penting agar penanganan dapat segera dilakukan dan kebakaran tidak meluas.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk ini, Polsek Antang Kalang bersama TNI dan pemerintah kecamatan menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam mencegah karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.
Polsek Antang Kalang berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.