Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla Polsek Kapuas Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar Kepada Warga

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla

Aplikasi Trading HSB Investasi Punya Empat Lapis Perlindungan Dana Nasabah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media14 Oktober 2026 3:37 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi dan imbauan tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK I dengan menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan. Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya karhutla dan memahami pentingnya pengelolaan lahan tanpa pembakaran.

Personel juga menyosialisasikan larangan, sanksi hukum, dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dampak karhutla serta memilih cara yang aman dan benar dalam mengelola lahan tanpa menggunakan api.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit terpantau aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek KP. Mentaya melaksanakan sosialisasi dan penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan karhutla.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Cempaga Hulu Bagi – Bagi Masker di Wilkum Cempaga Hulu.
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Inpres dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla
Admin Media

Related Posts

Cegah Karhutla Polsek Kapuas Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar Kepada Warga

14 Oktober 2026 8:29 PM

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla

14 Oktober 2026 8:26 PM

Aplikasi Trading HSB Investasi Punya Empat Lapis Perlindungan Dana Nasabah

14 Oktober 2026 8:21 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.