Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi dan imbauan tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK I dengan menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan. Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya karhutla dan memahami pentingnya pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Personel juga menyosialisasikan larangan, sanksi hukum, dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dampak karhutla serta memilih cara yang aman dan benar dalam mengelola lahan tanpa menggunakan api.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit terpantau aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek KP. Mentaya melaksanakan sosialisasi dan penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan karhutla.